Friday, August 19, 2016

Fungsi Lampu Hazard

Fungsi Lampu Hazard
Hazard Lamp (Lampu Darurat) atau biasa disebut Lampu Hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol hazard (Bergambar Segitiga Merah) ditekan. Lampu Darurat berfungsi sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Hal ini tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan :
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan".
Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat dan senter.
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.

Sumber: Divisi Humas Polri

Berapakah Jarak Ideal Menyalakan Lampu Sein (Riting)?

Penggunaan lampu sein yang benar adalah, sekitar 100 meter sebelum belok (pada kondisi jalan ramai) sudah menyalakan lampu sein, sehingga pengendara lain dapat mengetahui dia akan belok. Jika berkendara dengan kecepatan tinggi dan lalu lintas tidak begitu ramai, nyalakan lampu sein sekitar 200 meter sebelum belok.


sumber: kaskus.co.id